Terdakwa Korupi KONI Bengkalis Akui Palsukan Tanda Tangan 

Senin, 14 Maret 2022 | 19:16:21 WIB

Metroterkini.com - Sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis dengan terdakwa mantan Ketua Persatuan Angkat Besi, Angkat Berat dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis Dora Yandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jum'at (11/3/22) sore, dengan agenda keterangan saksi.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nofrizal dan Doli Novaisal menghadirkan 9 orang saksi. Mereka terdiri dari pengurus dan atlet dan pelatih PABBSI Kabupaten Bengkalis. Para saksi tersebut adalah Andi Mulyono (pengurus), Vani Putri Sugianto (atlet), Sherly (atlet)  Fikri Maulana (atlet), Andrea Satria (atlet), Sodikin (pengurus), Oyong (pelatih angkat besi), Dedi Setiawan (pengurus), Ragil Budi Darma (pelatih angkat berat).

Dalam sidang tersebut, pelatih angkat besi Oyong menegaskan pada tahun 2019 dia hanya menerima honor sebagai pelatih pada bulan Mei sebesar Rp 1,5 juta. Demikian juga dengan pelatih angkat berat Ragil Budi Darma, pengurus dan para atlet. Sedangkan honor bulan Desember yang honor bervariasi antara Rp 3-6 juta sama sekali mereka tidak menerima. Sementara dalam laporan ke KONI (SPJ-nya) terdakwa melampirkan seluruh honor pengurus, pelatih dan atlet. 

Mengetahui hal ini, baik pengurus, pelatih dan atlet kompak menjawab tidak menerima. Bahkan Oyong saat diperlihatkan bukti SPJ tanda terima, ia pun kaget. Ia menegaskan bahwa itu bukan tanda tangannya. Dengan demikian juga dengan saksi yang lainnya. Mereka kompak mengatakan bahwa tanda tangan di SPJ bulan Desember 2019 tersebut palsu.

Saat Jaksa Penuntut Umum mengkonfirmasi kepada terdakwa Dora Yandra yang hadir secara virtual (Dora berada di Rutan Kelas II A Pekanbaru), ia mengaku bahwa semua tanda tangan pengurus PABBSI, pelatih dan atlet memang dipalsukan. "Semuanya saya palsukan pak hakim," ujarnya. 

Selain honor, terdakwa juga memalsukan tanda tangan sekretaris PABBSI Dedi Setiawan untuk pembelian suplemen jumlahnya puluhan juta rupiah. 

Dedi menambahkan, saat pencairan tahap pertama, Dora mengatakan kepada para pengurus dana hibah dari KONI hanya Rp 75 juta. Uang tersebut ke dibayarkan untuk honor pelatih, dan atlet serta pengurus. "Belakangan saya tahu ternyata tahap pertama PABBSI dapat Rp 177 juta, pak hakim," kata Dedi

Ternyata honor pengurus, pelatih dan atlet pun disunat oleh terdakwa dengan membuat SPJ dengan memalsukan tanda tangan penerima. Semua keterangan para saksi ini tidak dibantah oleh terdakwa.

Karena semua keterangan saksi diakui terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang Jum'at (18/3) minggu ini dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Dalam sidang yang berlangsung secara virtual itu, terdakwa didampingi penasihat hukum Fery Adi Fransista, SH, MH.

Diduga ada saksi yang diselamatkan JPU

Awak media ini yang coba mengkonfirmasi tentang saksi dari pengurus KONI, yakni Sekretaris KONI Saroni dan Bendahara KONI Muhammad Asrul. Nofrizal selaku JPU dan sekaligus Kasi Pidsus Kejari Bengkalis mengaku tidak tahu. Dia justru melemparkan tentang saksi-saksi tersebut kepada Doli Novaisal.

"Kalau saksi-saksi aku tak tahu, bang. Abang tanyo samo Doli, dia yang tahu," ujar Nofrizal dalam dialek Minang.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Doli Novaisal, ia menegaskan, untuk Sekretaris KONI, Saroni tidak diperlukan untuk perkara terdakwa Dora. Saroni baru akan menjadi saksi dalam penggunaan anggaran di sekretariat. "Kalau perkaranya anggaran di sekretariat, baru Saroni jadi saksi," ujarnya.

Sedangkan Bendahara KONI setelah Hera Triwahyuni, yakni Muhammad Asrul yang mencairkan dana hibah tahap II dan III untuk PABBSI tahun 2019. Doli menegaskan, bahwa Muhammad Asrul sudah bersaksi pada sidang sebelumnya (sidang kedua).

"Arul (Muhammad Asrul) sudah bersaksi pada sidang sebelumnya. Dia memang tak hadir di ruang sidang. Sidangnya kan online," kata Doli yang juga Kasi Barang Bukti di Kejari Bengkalis.

Namun, keterangan Doli bertolak belakang dengan keterangan penasehat hukum terdakwa Dora Yandra, Fery Adi Fransista, SH, MH. 

Fery menegaskan, pada sidang keterangan saksi sebelumnya saksi yang memberikan keterangan hanya Ketua KONI Darma Firdaus Sitompul, mantan Bendahara Hera Triwahyuni dan Ketua Tim Verifikasi Misliadi. 

"Masalah saksi itu kewenangan JPU. Tapi, setahu saya sidang keterangan saksi sebelumnya, saksinya hanya 3 orang, Ketua KONI Darma Firdaus, Bendahara Hera (Hera Triwahyuni), dan Ketua Tim verifikasi (Misliadi). Sedangkan Muhammad Asrul belum ada bersaksi," tegas Fery Adi Fransista, SH, MH, dari kantor hukum Dr. Asep Ruhiat.

Penelusuran media ini di laman SIPP PN Pekanbaru menyebutkan, bahwa terdakwa Dora Yandra sebagai Ketua Cabang Olahraga Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis mendapat alokasi dana dari KONI Bengkalis pada bulan Juni dan Desember tahun 2019 atau seidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2019 sebesar Rp. 299.700.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis melalui DPA Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis TA. 2019.

Dana hibah tersebut dicairkan dalam dua tahap yaitu tahap pertama pada bulan Juni tahun 2019 sebesar Rp.150.500.000,- dan tahap kedua pada bulan Desember 2019 sebesar Rp.149.200.000,- sehingga total penerimaan dana hibah PABBSI untuk dua tahap tersebut sebesar Rp. 299.700.000,-

Secara pribadi terdakwa dalam perbuatan telah memperkaya orang lain diri terdakwa sendiri sebesar Rp. 200.346.371,- dengan cara menggunakan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah tersebut secara fiktif yang dibuat oleh terdakwa sendiri dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Pasal 19 .

Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 72 Tahun 2017, pasal 29 ayat (1) menyebutkan Penerima Hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara  sebesar Rp. 200.346.371,-

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inpektorat Kabupaten Bengkalis sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 26/ITKAB-RHS/VII/2021 Tanggal 07 Juli 2021. [rudi]

Terkini